Pelaksanaan MBKM Harus Dukung Keberadaan PTS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih usai Rapat Panja Merdeka Belajar Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jaka/Man
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan merdeka belajar episode dua dari seluruh rangkaian 14 episode yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). MBKM ini, lanjut Fikri, dari sisi pelaksanaannya harus mendukung keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS), kampus kecil ataupun kampus yang berada di daerah terpencil berdasarkan kualitas dan status akreditasi PTS.
“Kebijakan ini mencakup empat pokok kebijakan tinggi yaitu otomatisasi pembaruan akreditasi, hak belajar tiga semester di luar prodi, otonomi pembukaan prodi (program studi) baru pada perguruan tinggi negeri dan swasta, serta mempermudah persyaratan menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum,” jelas Fikri dalam Rapat Panja Merdeka Belajar Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan terkait pengaduan kendala dan permasalahan program Merdeka Belajar, yaitu menghimbau para rektor agar secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyempurnakan Kebijakan Merdeka Belajar dan program turunannya. “Para rektor juga harus memberikan kontribusi pemikiran secara kritis terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia,” tegasnya.
Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan Kemendikbudristek perlu menyiapkan skema pembiayaan program MBKM yang tidak membebani keuangan perguruan tinggi dan masyarakat. Baik dalam bentuk hibah atau dalam bentuk bantuan lain, termasuk biaya akreditasi program studi.
Selanjutnya, Kemendikbudristek juga harus melakukan sosialisasi pelaksanaan Program MBKM secara jelas, sederhana dan berkelanjutan sehingga kebijakan bisa dipahami dari tingkat konsep sampai dengan teknis pelaksanaan. “Untuk mendapatkan perspektif seimbang, Komisi X DPR perlu menggali lebih dalam terkait akreditasi dengan mengundang Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam rapat tersendiri,” pungkas Fikri. (hal/sf)